Sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI melayangkan kritik keras terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait pengungkapan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Fokus utama kritik tersebut adalah mengenai transparansi data warga binaan yang diduga menikmati fasilitas istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat, anggota legislatif mencecar pihak Ditjen PAS karena dianggap hanya menyebutkan nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat memaparkan daftar warga binaan yang diperiksa terkait kasus klaster mewah. DPR menilai ada ketidakkonsistenan atau upaya penyembunyian informasi jika hanya satu nama besar yang dimunculkan ke publik, sementara dugaan fasilitas mewah tersebut melibatkan lebih dari satu narapidana.
Anggota Komisi XIII mendesak Ditjen PAS untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai siapa saja warga binaan yang mendapatkan perlakuan khusus di Lapas Cibinong. Mereka menekankan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi, termasuk dalam hal pemberian fasilitas selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Kritik ini muncul sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam mengelola lapas agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang memungkinkan narapidana tertentu mendapatkan kemudahan fasilitas yang tidak seharusnya tersedia bagi warga binaan umum.
Permasalahan fasilitas mewah di lapas merupakan isu klasik yang sering muncul dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Fenomena ini biasanya berkaitan dengan praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas lapas yang menerima imbalan dari narapidana kaya. Pengawasan ketat dan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa fungsi pembinaan berjalan efektif tanpa adanya diskriminasi fasilitas berdasarkan status sosial atau ekonomi narapidana.






