Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya penerapan sistem Satu Data Pemasyarakatan guna memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah integrasi data ini dinilai krusial untuk menciptakan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan institusi pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut pihak Komisi XIII, pengintegrasian data akan memudahkan otoritas terkait dalam memantau dinamika yang terjadi di dalam lapas secara real-time. Dengan adanya satu basis data yang terpadu, potensi terjadinya penyimpangan atau pelanggaran prosedur dapat dideteksi lebih dini, sehingga tindakan preventif maupun korektif dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Lebih lanjut, dorongan terhadap sistem satu data ini juga diharapkan dapat mengeliminasi tumpang tindih informasi antarinstansi yang selama ini menjadi kendala dalam pengawasan. Sinkronisasi data yang baik akan memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi hunian, manajemen warga binaan, hingga distribusi fasilitas di setiap lapas di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya digitalisasi pengawasan ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan. Dengan sistem yang terintegrasi, akuntabilitas kinerja petugas lapas dapat ditingkatkan, sekaligus menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia memang kerap menghadapi tantangan besar, terutama terkait masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kompleksitas manajemen warga binaan. Penguatan basis data digital menjadi salah satu strategi modernisasi birokrasi untuk mengatasi permasalahan sistemik di lembaga pemasyarakatan agar tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi benar-benar menjadi tempat rehabilitasi yang efektif.






