Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur dan tata ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam pengawasan terbarunya, lembaga legislatif tersebut secara tegas mendorong agar sejumlah bangunan yang dinilai tidak semestinya segera ditindaklanjuti.
Fokus utama dari desakan ini adalah keberadaan sepuluh kluster mewah yang terletak di dalam area atau di balik dinding Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut Komisi XIII, keberadaan fasilitas mewah tersebut dianggap tidak relevan dengan fungsi utama lembaga pemasyarakatan dan harus segera dibongkar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengembalian fungsi lahan negara agar digunakan sesuai peruntukannya. DPR RI menekankan bahwa fasilitas di dalam Lapas seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembinaan warga binaan serta pemenuhan standar keamanan, bukan untuk pembangunan kluster yang bersifat eksklusif atau mewah.
Kritik keras dari anggota legislatif ini menjadi sinyal kuat bagi pihak pengelola Lapas Cibinong dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan audit internal terkait pemanfaatan aset negara di lingkungan pemasyarakatan. Pembongkaran kluster tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membersihkan praktik penyalahgunaan fasilitas negara di berbagai lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana. Secara umum, pengelolaan Lapas di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Isu mengenai kelebihan kapasitas (overcapacity) dan penyalahgunaan fasilitas seringkali menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan nasional, sehingga pengawasan ketat terhadap aset negara di lingkungan Lapas menjadi sangat krusial untuk menjamin transparansi dan keadilan.






