Pimpinan beserta sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau secara langsung kondisi area klaster mewah yang berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, terungkap bahwa klaster mewah di Lapas Cibinong memiliki berbagai fasilitas yang jauh dari standar sel tahanan pada umumnya. Fasilitas yang ditemukan meliputi area dapur pribadi hingga ruang kebugaran yang dapat digunakan oleh para penghuni di klaster tersebut. Keberadaan fasilitas eksklusif ini menjadi sorotan tajam bagi para legislator yang hadir dalam sidak tersebut.
Langkah inspeksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Komisi XIII DPR RI ingin memastikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga, termasuk dalam hal pemberian fasilitas selama masa penahanan. Munculnya klaster mewah di dalam Lapas Cibinong dinilai kontradiktif dengan tujuan pemasyarakatan yang seharusnya mengedepankan pembinaan dan keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Kegiatan sidak ini diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen Lapas di wilayah Bogor dan sekitarnya. Pihak DPR menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan narapidana tertentu melalui penyediaan fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.






