Anggota dan pimpinan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fasilitas yang tersedia bagi para warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam sidak tersebut, rombongan anggota legislatif menemukan adanya area khusus yang disebut sebagai klaster mewah. Fasilitas di dalam klaster ini dinilai sangat tidak lazim untuk standar sebuah lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, area eksklusif ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang memanjakan penghuninya, termasuk ketersediaan dapur pribadi hingga area kebugaran atau gym.
Temuan ini memicu perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI, mengingat fungsi utama Lapas adalah sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana, bukan sebagai tempat tinggal dengan fasilitas mewah. Keberadaan klaster tersebut menjadi sorotan karena dianggap menciptakan ketimpangan fasilitas antar warga binaan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIA Cibinong kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya fasilitas mewah yang seharusnya tidak ada dalam standar operasional prosedur pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelola Lapas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau praktik pemberian fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.
Secara umum, lembaga pemasyarakatan di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana kelas atas seringkali menjadi polemik publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengawasan ketat dari lembaga legislatif seperti DPR RI menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan secara setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






