Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, memberikan pernyataan tegas terkait arah kepemimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di masa depan. Dalam agenda rapat bersama Komisi III DPR RI, ia menekankan bahwa institusinya tidak memiliki intensi untuk mengambil alih peran maupun fungsi yang menjadi ranah kementerian atau lembaga negara lainnya.
Suyudi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di hadapan para anggota legislatif. Menurutnya, jika nantinya diberikan amanah untuk memimpin Korps Bhayangkara, fokus utama Polri adalah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat undang-undang, tanpa mengintervensi kewenangan instansi pemerintah lainnya.
Penegasan ini menjadi poin penting dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani oleh Komjen Pol Suyudi. Hal tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang seringkali menjadi sorotan publik maupun anggota DPR.
Lebih lanjut, komitmen untuk menjaga batas-batas kewenangan antarinstansi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih harmonis dalam tata kelola pemerintahan. Dengan tetap berada pada koridor tugasnya, Polri diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa mengganggu stabilitas fungsi administratif maupun teknis di kementerian terkait.
Sebagai informasi, Polri merupakan institusi kepolisian nasional yang berada di bawah Presiden dan memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan dalam negeri, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian wewenang antara Polri, kementerian, dan lembaga negara lainnya diatur secara ketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tumpang tindih fungsi birokrasi.






