Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang berlangsung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10), Komjen Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap persepsi publik mengenai penanganan perkara di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah fenomena 'no viral, no justice'. Istilah ini merujuk pada anggapan masyarakat bahwa sebuah laporan pengaduan atau kasus hukum baru akan mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang cepat dari pihak kepolisian apabila kasus tersebut telah viral terlebih dahulu di media sosial.
Menurut Komjen Suyudi, stigma tersebut merupakan tantangan yang harus segera diatasi. Ia menekankan pentingnya transformasi dalam pola pelayanan laporan masyarakat agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa harus bergantung pada tekanan publik melalui platform digital.
Upaya penghapusan fenomena ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dengan sistem penanganan perkara yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif, Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terlepas dari apakah kasus tersebut menjadi sorotan netizen atau tidak.
Fenomena 'no viral no justice' sendiri menjadi isu yang kerap diperbincangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai kanal pengaduan alternatif. Banyak masyarakat merasa bahwa tekanan publik melalui viralitas menjadi jalan pintas untuk mempercepat proses penyelidikan kasus-kasus yang dianggap jalan di tempat atau kurang mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.






