Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatan kritis sekaligus rekomendasi kepada pemerintah terkait pengelolaan ketahanan pangan nasional. Lembaga independen ini meminta agar prinsip hak atas pangan secara eksplisit diintegrasikan ke dalam berbagai kebijakan pemerintah, khususnya yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurut Komnas HAM, pemenuhan pangan tidak boleh dipandang sekadar sebagai program bantuan sosial atau distribusi logistik semata, melainkan harus ditempatkan sebagai pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia, pemerintah diharapkan dapat menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas pangan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Langkah ini dinilai krusial agar program-program strategis yang dijalankan oleh BGN dan Bapanas memiliki landasan hukum dan moral yang kuat. Komnas HAM menekankan bahwa ketika hak atas pangan dijadikan standar kebijakan, maka pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara yang mengalami kelaparan atau kekurangan gizi kronis.
Lebih lanjut, integrasi prinsip ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek penerima manfaat, tetapi juga memiliki posisi tawar untuk menuntut hak mereka jika terjadi kegagalan dalam distribusi atau pemenuhan pangan di wilayah tertentu.
Secara umum, hak atas pangan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional melalui Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Di Indonesia, isu ketahanan pangan menjadi tantangan besar mengingat kondisi geografis kepulauan serta masalah stunting yang masih menjadi perhatian utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.






