Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap seorang pria berinisial DYP. Pria tersebut merupakan korban dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan lingkaran pertemanan Betrand Peto, atau yang lebih dikenal dengan nama Onyo.
Proses asesmen yang dilakukan oleh LPSK berlangsung cukup intensif selama kurang lebih 3,5 jam. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis, guna menentukan langkah perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu fokus utama dalam pemeriksaan tersebut adalah kondisi fisik korban. Tim medis melakukan pemeriksaan mendetail terhadap luka robek pada bagian telinga DYP yang dialami akibat aksi penganiayaan tersebut. Pemeriksaan medis ini sangat krusial untuk mendokumentasikan tingkat keparahan luka sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penyelidikan kasus pidana ini.
LPSK menegaskan bahwa langkah asesmen ini merupakan prosedur standar untuk memastikan bahwa saksi maupun korban mendapatkan perlindungan yang tepat, terutama jika terdapat ancaman atau trauma yang menghambat proses pemberian keterangan dalam pemeriksaan kepolisian. Hasil dari pemeriksaan medis dan asesmen psikologis ini nantinya akan menjadi dasar bagi LPSK dalam memberikan rekomendasi perlindungan kepada korban.
Secara umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak saksi serta korban tindak pidana. Kehadiran lembaga ini sangat vital dalam sistem peradilan pidana untuk mencegah terjadinya intimidasi terhadap saksi atau korban, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.






