Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Tindakan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026). Langkah ini diambil oleh lembaga antirasuah guna mengumpulkan alat bukti serta dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di instansi ATR/BPN. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan tersebut.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus yang sedang ditangani. Proses pengumpulan bukti fisik dan digital menjadi prioritas dalam tahap penyidikan ini guna memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka lebih lanjut.
Korupsi di sektor pertanahan seringkali menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada kepastian hukum hak atas tanah dan investasi. Praktik maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang di lembaga pertanahan cenderung menciptakan kerugian negara yang signifikan serta menghambat proses pembangunan daerah akibat sengketa lahan yang berkepanjangan.






