Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT Bela Parahyangan yang berlokasi di wilayah Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026). Langkah tegas ini diambil oleh lembaga antirasuah tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti penting guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya indikasi praktik lancung dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
KPK menduga terdapat aliran dana ilegal atau pemberian gratifikasi yang ditujukan kepada oknum pejabat di kementerian terkait guna memuluskan proses administrasi pertanahan, khususnya dalam penerbitan HGB. Melalui penggeledahan di kantor PT Bela Parahyangan, penyidik berupaya mencari dokumen, data elektronik, serta bukti fisik lainnya yang dapat mengaitkan pihak swasta dengan oknum pemerintah dalam skandal korupsi tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mendalami keterangan dari berbagai saksi dan memeriksa dokumen yang telah disita dari lokasi penggeledahan. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan menghambat kepastian hukum dalam administrasi pertanahan di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Isu mengenai pungutan liar dan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kerap menjadi sorotan publik karena kompleksitas birokrasi pertanahan yang rentan terhadap praktik gratifikasi guna mempercepat proses administrasi.






