Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Langkah ini diambil dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan instansi perpajakan tersebut.
KPK memandang perlu untuk memeriksa pihak keluarga tersangka guna menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam memetakan seluruh rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi potensi pencucian uang yang mungkin terjadi dalam kasus ini.
Muhammad Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Pihak penyidik KPK saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di sektor publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pajak negara. Penyelidikan terhadap keluarga tersangka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana dana hasil gratifikasi tersebut dikelola atau digunakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran krusial dalam menghimpun pendapatan negara melalui pajak. Mengingat besarnya wewenang yang dimiliki oleh pejabat di lingkungan DJP, lembaga ini seringkali menjadi sorotan dalam isu integritas dan tata kelola pemerintahan. Upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemungutan pajak di Indonesia.






