Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam pengembangan penyelidikan ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil istri dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan ini dilakukan guna menggali informasi lebih lanjut mengenai aliran dana serta peran pihak-pihak terkait dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik KPK berupaya memetakan secara rinci bagaimana praktik gratifikasi atau suap terjadi dalam proses administrasi RPTKA yang seharusnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hery Sudarmanto sendiri merupakan sosok kunci dalam struktur birokrasi Kemnaker saat kasus ini terjadi. Keterangan dari pihak keluarga, termasuk sang istri, dianggap penting oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dokumen serta mengonfirmasi adanya aset atau aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penyidikan kasus korupsi untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan. Hingga saat ini, lembaga tersebut masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi lain guna memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing yang wajib dimiliki oleh pemberi kerja di Indonesia. Pengawasan ketat terhadap izin ini menjadi krusial karena menyangkut kedaulatan lapangan kerja nasional serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah.






