Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
KPK menegaskan bahwa pintu koordinasi dan pelaporan terbuka lebar bagi Ombudsman guna menyerahkan temuan-temuan lapangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga pengawas untuk membersihkan instansi pemerintah dari praktik maladministrasi yang berujung pada pemerasan atau pungutan tidak resmi.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus pungli yang sering kali terjadi di lapas, di mana posisi warga binaan cenderung rentan terhadap eksploitasi. KPK menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk melihat apakah terdapat unsur pidana korupsi yang kuat sebelum dilakukan langkah penindakan lebih lanjut.
Selain fokus pada penindakan, sinergi antara KPK dan Ombudsman ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum petugas lapas yang menyalahgunakan wewenang. Pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi antarlembaga dianggap sebagai kunci utama dalam memutus rantai pungli yang telah lama menjadi isu klasik di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan merupakan isu sistemik yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Secara umum, lapas berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, namun berbagai laporan sering kali mengungkap adanya biaya tidak resmi untuk fasilitas tertentu atau pengurusan administrasi. Upaya pemberantasan korupsi di sektor ini menjadi krusial guna menjamin keadilan bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial ekonomi mereka.






