Aktivis dan pengamat publik Hanum Rais memberikan kritik tajam mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri di Indonesia. Ia menyoroti adanya ketimpangan perlakuan dalam proses administrasi antara masyarakat umum dengan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan atau kedekatan dengan pejabat pemerintah.
Menurut Hanum, masyarakat biasa sering kali harus menghadapi prosedur yang sangat rumit dan memakan waktu lama ketika ingin menyetarakan ijazah yang mereka peroleh dari institusi pendidikan di luar negeri. Berbagai syarat administrasi yang kaku sering kali menjadi hambatan bagi rakyat jelata untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kualifikasi akademik mereka di dalam negeri.
Kondisi tersebut dinilai sangat kontras dengan kasus yang melibatkan sosok yang disebut-sebut sebagai 'Fufufafa' atau anak pejabat. Hanum menilai bahwa bagi mereka yang memiliki pengaruh politik dan jabatan, proses birokrasi yang seharusnya kompleks bisa terselesaikan dengan sangat cepat, bahkan dalam waktu singkat.
Kritik ini menegaskan adanya persepsi mengenai praktik tebang pilih dalam pelayanan publik. Hanum menekankan bahwa standar operasional prosedur (SOP) seharusnya berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang sosial maupun posisi politik orang tuanya.
Kesenjangan dalam akses layanan publik, termasuk urusan administrasi pendidikan, merupakan isu klasik yang sering menjadi sorotan di Indonesia. Penyetaraan ijazah sendiri merupakan proses penting bagi lulusan luar negeri agar gelar mereka diakui secara legal untuk keperluan bekerja di instansi pemerintah maupun melanjutkan studi di universitas dalam negeri. Transparansi dalam proses ini menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi seluruh pencari kerja dan akademisi.






