Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui perwakilan dari Perhimpunan untuk Pemberdayaan Guru dan Anak Indonesia (P2G), Reza Sudrajat, melontarkan kritik tajam terkait isu keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Kritik tersebut muncul dalam bentuk perbandingan antara standar administrasi yang diterapkan bagi tenaga pendidik dengan kualifikasi pemimpin negara.
Reza mengungkapkan bahwa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), para guru diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang sangat ketat, salah satunya adalah kepemilikan ijazah strata satu (S1). Ketentuan ini menjadi syarat mutlak agar status dan kesejahteraan guru dapat terdata serta terakreditasi dengan benar dalam sistem pendidikan nasional. Jika ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang tidak lengkap, maka proses administrasi guru tersebut akan terhambat.
Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan polemik ijazah Gibran yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Reza menilai adanya ketimpangan standar verifikasi dokumen. Ia menyentil bahwa kualifikasi pendidikan Gibran diduga tidak memenuhi standar yang seharusnya bagi seorang pejabat tinggi negara, bahkan dalam pernyataannya, ia mengibaratkan kualitas ijazah tersebut hanya setara dengan lembaga bimbingan belajar (bimbel).
Kritik ini menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penerapan aturan administratif di Indonesia. P2G berharap agar standar integritas dokumen tidak hanya ditekan kepada para guru yang berjuang di garis depan pendidikan, tetapi juga berlaku bagi mereka yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
Sebagai informasi, Dapodik merupakan sistem basis data terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini berfungsi sebagai acuan utama dalam perencanaan pendidikan, pengalokasian dana bantuan operasional sekolah, hingga penentuan tunjangan profesi guru berdasarkan kualifikasi akademik yang telah diverifikasi.






