Seorang praktisi hukum, Ari Yusuf Amir, memberikan masukan kritis terkait rencana pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA). Ia menekankan agar pengelolaan badan tersebut tidak hanya dipusatkan pada satu lembaga tunggal, melainkan melibatkan kolaborasi antarlembaga yang berwenang.
Menurut Ari, pendekatan pengelolaan terpusat pada satu instansi berisiko menciptakan hambatan birokrasi dan kurangnya koordinasi dalam proses pengembalian aset negara. Dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, proses pelacakan, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Lebih lanjut, usulan ini didasari oleh kompleksitas kasus korupsi dan pencucian uang yang sering kali melibatkan jaringan lintas instansi. Oleh karena itu, sinergi antarlembaga dianggap sebagai kunci utama agar pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal dan tidak terhambat oleh ego sektoral masing-masing lembaga.
Ari berharap pemerintah dapat mempertimbangkan model pengelolaan yang lebih inklusif dan terintegrasi. Hal ini penting agar fungsi pengawasan berjalan lebih ketat dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset yang telah disita oleh negara.
Secara umum, pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian krusial dalam penegakan hukum pidana ekonomi, khususnya dalam kasus korupsi. Fokus utama dari proses ini bukan hanya menghukum pelaku secara fisik melalui pidana penjara, tetapi juga mengembalikan kekayaan negara yang hilang guna memulihkan kerugian finansial publik dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan.






