Nasional

Kritik Pengamat Terkait Wacana Penerapan 'Illicit Enrichment' dalam RUU Perampasan Aset

Kritik Pengamat Terkait Wacana Penerapan 'Illicit Enrichment' dalam RUU Perampasan Aset

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, memberikan catatan kritis terhadap rencana penyertaan konsep 'illicit enrichment' atau kekayaan yang tidak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah dan legislatif tidak boleh tergesa-gesa atau asal-asalan dalam mengadopsi instrumen hukum tersebut ke dalam regulasi nasional.

Trubus menekankan bahwa penerapan konsep illicit enrichment memerlukan kehati-hatian tingkat tinggi. Hal ini dikarenakan mekanisme pembuktian kekayaan yang tidak wajar sering kali bersinggungan dengan prinsip dasar hukum, terutama terkait beban pembuktian. Jika tidak dirumuskan dengan cermat, dikhawatirkan aturan ini justru dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau mencederai hak asasi individu dalam proses hukum.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kuat agar efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Penentuan parameter mengenai apa yang dikategorikan sebagai 'kekayaan tidak wajar' harus jelas dan terukur, sehingga tidak terjadi subjektivitas dalam penegakan hukum di lapangan.

Kritik ini muncul di tengah urgensi masyarakat yang menginginkan adanya regulasi tegas untuk memiskinkan koruptor melalui perampasan aset yang diperoleh secara ilegal. Namun, Trubus mengingatkan bahwa efektivitas sebuah undang-undang tidak hanya dilihat dari ketegasannya, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut dapat diimplementasikan secara adil dan konsisten tanpa menimbulkan kontroversi hukum baru di masa depan.

#RUU Perampasan Aset#Korupsi#Illicit Enrichment#Hukum Indonesia#Kebijakan Publik

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →