Nasional

Kritik Tajam Terhadap Pasal 18 PKPU 19/2023: Dinilai Sebagai Malapraktik Elektoral

Kritik Tajam Terhadap Pasal 18 PKPU 19/2023: Dinilai Sebagai Malapraktik Elektoral

Sejumlah peneliti kepemiluan melontarkan kritik keras terhadap keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut kini menjadi sorotan publik dan mendapat julukan sebagai 'pasal selundupan' karena dianggap muncul secara tiba-tiba dalam regulasi pelaksanaan Pilpres 2024.

Menurut analisis para ahli, penyisipan pasal tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan telah masuk ke dalam kategori malapraktik elektoral. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan adanya tindakan atau prosedur dalam penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari standar etika, hukum, dan prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa regulasi yang berubah di tengah jalan atau disisipkan tanpa proses transparansi yang memadai dapat memengaruhi integritas hasil pemilihan umum. Para peneliti menekankan bahwa setiap aturan yang mengatur mekanisme pemilu seharusnya disusun secara terbuka dan melalui uji publik yang ketat agar tidak menimbulkan multitafsir serta kecurigaan akan adanya kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, tindakan yang dianggap sebagai malapraktik elektoral ini dipandang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Peneliti mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyusunan PKPU agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil bagi seluruh kontestan dan menjamin hak pilih warga negara tanpa adanya celah manipulasi aturan.

Secara umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab penuh atas teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, KPU terikat pada Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya. Isu mengenai transparansi regulasi seringkali menjadi titik krusial dalam setiap siklus pemilu di Indonesia, mengingat dampak hukum dari sebuah peraturan komisi dapat menentukan arah kompetisi politik nasional serta legitimasi pemimpin yang terpilih.

#Pilpres 2024#PKPU#KPU#Demokrasi#Hukum Pemilu

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →