Nasional

Kritik Tajam Terhadap Pasal 'Selundupan' dalam PKPU Pilpres 2024, Dinilai Sebagai Malapraktik Elektoral

Kritik Tajam Terhadap Pasal 'Selundupan' dalam PKPU Pilpres 2024, Dinilai Sebagai Malapraktik Elektoral

Sejumlah peneliti kepemiluan memberikan kritik keras terhadap regulasi yang diterapkan dalam Pemilihan Umum Presiden 2024. Fokus kritik tertuju pada Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang oleh banyak pihak dijuluki sebagai 'pasal selundupan'.

Kritik ini muncul karena adanya indikasi bahwa pasal tersebut dimasukkan ke dalam regulasi tanpa melalui proses pembahasan yang transparan dan akuntabel. Menurut para ahli, tindakan memasukkan aturan secara tiba-tiba dalam tahapan krusial pemilihan umum dapat mencederai prinsip demokrasi dan kepastian hukum bagi para peserta kontestasi.

Lebih jauh, para peneliti menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan sudah masuk ke dalam kategori malapraktik elektoral. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan adanya prosedur penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari standar etika dan aturan main yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.

Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi terjadinya ketidakadilan dalam proses pemilihan. Regulasi yang dianggap tidak transparan dikhawatirkan dapat memberikan keuntungan bagi pihak tertentu atau justru menghambat hak-hak konstitusional peserta pemilu lainnya. Oleh karena itu, transparansi dalam penyusunan PKPU menjadi tuntutan utama agar legitimasi hasil pemilu tetap terjaga dan terhindar dari sengketa hukum yang berkepanjangan.

Dalam sistem demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran sentral sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil. Setiap regulasi yang diterbitkan melalui PKPU menjadi landasan operasional bagi jutaan pemilih dan kandidat. Oleh karena itu, setiap perubahan atau penambahan pasal dalam regulasi pemilu biasanya menjadi sorotan publik dan pengamat hukum guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas proses demokrasi nasional.

#Pilpres 2024#PKPU#Malapraktik Elektoral#Demokrasi#KPU

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →