Nasional

Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Jadi Korban TPKS Usai Asesmen Psikologis LPSK

Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Jadi Korban TPKS Usai Asesmen Psikologis LPSK

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, memberikan pernyataan terbaru terkait perkembangan kasus yang melibatkan kliennya dan Betrand Peto. Thulus mengungkapkan bahwa proses asesmen psikologis terhadap ANW telah selesai dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Thulus, kliennya telah menjalani serangkaian pemeriksaan psikologis yang intensif sejak dua pekan lalu. Proses ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai kondisi kejiwaan serta dampak psikologis yang dialami oleh ANW terkait peristiwa yang dilaporkannya.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keyakinan kuat bahwa ANW merupakan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Thulus menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologis tersebut menjadi bukti pendukung yang signifikan untuk memperkuat posisi kliennya dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.

Kini, pihak kuasa hukum tengah menunggu langkah hukum selanjutnya setelah hasil asesmen resmi keluar. Mereka berharap fakta-fakta yang terungkap melalui pemeriksaan psikologis ini dapat menjadi pertimbangan utama bagi aparat penegak hukum dalam memproses kasus ini secara adil dan transparan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi serta korban tindak pidana. Dalam kasus kekerasan seksual, LPSK biasanya memberikan bantuan berupa pemulihan psikologis, medis, hingga perlindungan fisik guna memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan dalam proses peradilan.

#LPSK#TPKS#Hukum#Kekerasan Seksual#Kasus Betrand Peto

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →