Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai penggunaan fasilitas mewah selama kliennya menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Pihak pengacara membantah keras tuduhan bahwa Sambo mendapatkan perlakuan khusus di dalam penjara.
Menurut keterangan kuasa hukum, Ferdy Sambo menjalani seluruh proses pembinaan dan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada fasilitas istimewa yang disediakan bagi Sambo, dan kliennya mengikuti seluruh aturan tata tertib yang ditetapkan oleh pihak Lapas Cibinong tanpa pengecualian.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas spekulasi publik yang menduga adanya disparitas perlakuan terhadap narapidana kelas atas atau mereka yang memiliki latar belakang jabatan tinggi di pemerintahan dan kepolisian. Pihak kuasa hukum meminta agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak memiliki dasar bukti kuat terkait kondisi Sambo di dalam lapas.
Lebih lanjut, penegasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo berjalan secara transparan dan adil. Penempatan Sambo di Lapas Cibinong diklaim telah mengikuti prosedur standar operasional yang berlaku bagi seluruh warga binaan lainnya, tanpa adanya intervensi atau pemberian fasilitas tambahan yang melanggar aturan pemasyarakatan.






