Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi disiplin kepada seorang anggota polisi yang dinilai melakukan tindakan tidak terpuji saat mengawal aksi unjuk rasa. Tindakan oknum tersebut menjadi sorotan setelah ia tertangkap kamera melakukan aksi menjulurkan lidah di tengah situasi pengamanan demonstrasi.
Berdasarkan keterangan resmi, pihak Polda Bengkulu menegaskan bahwa perilaku anggota tersebut tidak mencerminkan profesionalisme Polri dan melanggar kode etik kepolisian. Aksi yang dianggap tidak pantas tersebut dinilai dapat menurunkan citra institusi di mata masyarakat, terutama saat petugas seharusnya menjaga kondusivitas dan menunjukkan sikap wibawa di lapangan.
Proses pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut telah dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan tingkat pelanggaran yang terjadi. Sebagai konsekuensinya, sanksi disiplin diterapkan guna memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Kejadian ini menekankan pentingnya pengendalian diri bagi aparat penegak hukum saat menghadapi massa aksi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal dan pengawasan ketat terhadap perilaku anggotanya di lapangan guna memastikan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dijalankan dengan penuh integritas dan rasa hormat terhadap warga negara.
Secara umum, Polri memiliki Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPPNRI) yang mengatur perilaku anggota dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelanggaran terhadap etika ini dapat berujung pada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.






