Pihak otoritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan merobohkan sebuah bangunan mewah yang ditemukan berdiri di dalam kawasan penjara tersebut. Aksi pembongkaran ini dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.
Proses penghancuran bangunan tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk memastikan seluruh struktur fisik rata dengan tanah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada fasilitas ilegal atau mewah yang dinikmati oleh penghuni lapas yang menyalahi prosedur standar operasional.
Kegiatan pembongkaran ini dipantau langsung oleh jajaran Inspektorat untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong diperketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun pemberian fasilitas khusus yang tidak seharusnya ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain untuk membersihkan area dari bangunan ilegal, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran petugas dan warga binaan agar mematuhi regulasi yang ada. Penertiban fasilitas mewah di dalam lapas merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Secara umum, Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia memang tengah menghadapi tantangan besar terkait masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) serta isu pengawasan internal. Upaya pemberantasan fasilitas mewah di dalam penjara menjadi agenda rutin dalam program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas dari Gratifikasi (WBBM) yang dicanangkan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di sektor hukum.






