Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang diduga kuat sebagai klaster mewah bagi sejumlah narapidana. Proses penghancuran bangunan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).
Dalam aksi pembongkaran tersebut, pihak berwenang mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan seluruh struktur bangunan yang dianggap melanggar aturan tata tertib lapas. Saat ini, lokasi yang sebelumnya menjadi area klaster mewah tersebut telah berubah menjadi puing-puing dan rata dengan tanah.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menghapuskan praktik fasilitas khusus yang tidak seharusnya ada di dalam lembaga pemasyarakatan. Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan yang adil bagi seluruh warga binaan tanpa adanya perlakuan istimewa berdasarkan status sosial maupun ekonomi.
Praktik penyediaan fasilitas mewah di dalam lapas merupakan isu klasik yang sering menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah integritas petugas pemasyarakatan dan upaya pengendalian pungutan liar. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya melakukan reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan guna memastikan bahwa seluruh narapidana mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






