Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tengah menjadi sorotan setelah lima orang pejabat di instansi tersebut resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap sejumlah temuan permasalahan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kepala Badan Pengawasan Penyelenggaraan Pemasyarakatan Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan tahap awal dari proses tindak lanjut atas temuan yang ada. Tindakan administratif ini dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana. Penonaktifan sementara ini menjadi pintu masuk bagi investigasi lebih mendalam untuk mengidentifikasi sejauh mana pelanggaran telah terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Bappisus berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan di lingkungan Lapas Cibinong. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan dipatuhi sepenuhnya demi menjaga integritas dan keamanan institusi tersebut.
Sebagai informasi, lembaga pemasyarakatan merupakan instansi yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Oleh karena itu, pengawasan ketat melalui audit internal maupun eksternal menjadi krusial untuk mencegah terjadinya maladminstrasi serta menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.






