Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3,18 miliar. Informasi mengenai jumlah aset tersebut terungkap melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disusun oleh yang bersangkutan.
Dalam rincian harta kekayaannya, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki sejumlah aset properti yang cukup signifikan. Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah kepemilikan tiga unit rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Kepemilikan aset di wilayah strategis ibu kota ini menjadi bagian dari total akumulasi kekayaan yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban pelaporan LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi pejabat publik dalam mengelola harta kekayaannya selama menjabat sebagai aparatur sipil negara. Dengan adanya laporan terbuka ini, masyarakat dapat memantau profil finansial dari para pemangku kebijakan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai informasi tambahan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh lini birokrasi.






