PORTALSOLUSINDO
Nasional

Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Segera Disidang

Oleh: Andi PratamaJumat, 03 Juli 2026 pukul 06.23
Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Segera Disidang
[Iklan AdSense 728x90]

Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Segera Disidang

Makassar, Sulawesi Selatan - Kasus korupsi yang mengejutkan kini memasuki babak baru. Lima tersangka yang terlibat dalam korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) segera diadili.

Pengadaan bibit nanas ini dilakukan oleh Dinas Pertanian Sulsel pada tahun 2020. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan nanas di daerah tersebut, namun ternyata malah diawali dengan dugaan penyimpangan anggaran yang signifikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jan S. Makaminong, menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kini kami siap untuk melanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya.

Daftar Tersangka

  • 1. AS (Kepala Dinas Pertanian)
  • 2. BR (Pejabat Pembuat Komitmen)
  • 3. HN (Kontraktor)
  • 4. IR (Staf Dinas Pertanian)
  • 5. MS (Penerima Setoran)

Menurut penyelidikan, kelima tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan harga bibit nanas dan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini telah menarik perhatian besar masyarakat, terutama petani di Sulsel yang berharap agar dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pertanian tidak lagi disalahgunakan. Banyak pihak menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam skandal ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat yang harus ditindak tegas," kata salah satu perwakilan petani di Sulsel.

Sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan diharapkan dapat menjadi contoh kasus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.