Komisi III DPR RI secara resmi memberikan persetujuan terhadap sosok Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjabat sebagai calon tunggal Kapolri. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar pada Kamis (1/10/2026).
Dalam rangkaian acara tersebut, Komjen Suyudi dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan serta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh legislatif. Setelah hasil keputusan diumumkan dan dirinya dinyatakan lolos, suasana hangat terlihat saat Komjen Suyudi menyalami satu per satu pimpinan serta anggota Komisi III DPR RI sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan.
Proses seleksi Kapolri melalui uji kelayakan di DPR merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa pemimpin tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki integritas, visi, dan kapabilitas yang mumpuni dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Persetujuan dari Komisi III menjadi syarat administratif dan politis sebelum nama calon Kapolri resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Secara umum, jabatan Kapolri merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran vital dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri, serta pemberian perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Nusantara.






