Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan keputusan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan bagi nasabah perbankan. Keputusan ini ditetapkan setelah melalui proses pembahasan mendalam dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang diselenggarakan pada 28 September 2026.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, LPS menetapkan bahwa tingkat bunga penjaminan tetap bertahan di level 3,75 persen. Langkah ini menunjukkan konsistensi lembaga dalam menjaga stabilitas simpanan nasabah di sektor perbankan nasional, sehingga tidak ada perubahan besaran bunga yang dijamin oleh LPS untuk periode saat ini.
Keputusan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi serta kondisi likuiditas perbankan. Dengan tetapnya angka tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di bank tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri perbankan dalam mengelola instrumen simpanannya.
LPS sendiri memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Melalui fungsi penjaminan simpanan, lembaga ini memberikan jaminan kepada nasabah bahwa dana mereka tetap aman meskipun bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.






