Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi pemilihan presiden. Mahfud menyoroti dinamika hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legitimasi pencalonan tersebut.
Dalam analisisnya, Mahfud memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar tidak akan mengabulkan seluruh poin gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya celah hukum yang bisa berujung pada sanksi berat, termasuk potensi diskualifikasi.
Menurut Mahfud, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi. Ia menekankan bahwa diskualifikasi dapat terjadi apabila MK memiliki keberanian hukum untuk mengambil langkah tegas berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal tersebut merupakan skenario yang sangat bergantung pada interpretasi hukum para hakim terhadap aturan pencalonan yang berlaku.
Diskusi mengenai syarat pendidikan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi pemilihan umum. Mahfud menilai bahwa proses di MK menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan main dalam demokrasi Indonesia, terutama ketika menyangkut syarat administratif calon pemimpin negara.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili sengketa hasil pemilihan umum serta menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam berbagai kasus sebelumnya, MK seringkali menjadi rujukan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan politik yang berkaitan dengan interpretasi hukum tata negara, sehingga setiap putusannya memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas politik nasional.






