Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Mahfud mengemukakan bahwa secara tekstual dan eksplisit, MK memang tidak memiliki kewenangan khusus untuk menguji validitas sebuah dokumen ijazah.
Namun, menurut Mahfud, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi para hakim konstitusi untuk mengambil langkah progresif. Ia menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, hakim memiliki ruang untuk melakukan apa yang disebut sebagai 'penemuan hukum' (rechtsvinding). Langkah ini memungkinkan hakim untuk menggali nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan tertulis tidak mengaturnya secara mendetail.
Dalam konteks kasus ijazah Gibran, Mahfud menilai bahwa kreativitas hakim dalam melakukan penemuan hukum dapat menjadi kunci apakah MK akan menerima atau menolak permohonan tersebut. Penemuan hukum ini dilakukan agar putusan yang dihasilkan tetap relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak sekadar terpaku pada batasan administratif kewenangan lembaga.
Dengan demikian, meskipun secara formal MK bukan lembaga yang bertugas memverifikasi dokumen pendidikan, mekanisme penemuan hukum memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk memastikan bahwa setiap sengketa hukum mendapatkan jawaban yang adil dan transparan bagi para pemohon maupun termohon.






