Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait legitimasi kemenangan pasangan Prabowo Subiang dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden. Mahfud menegaskan bahwa dari sisi konstitusional, proses kemenangan pasangan tersebut telah dianggap selesai dan sah menurut hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Mahfud memberikan catatan kritis mengenai proses pencalonan Gibran. Menurutnya, permasalahan yang muncul bukan sekadar mengenai pemenuhan syarat pendidikan atau aspek legalitas formal semata. Ia menekankan adanya persoalan yang lebih mendalam, yakni terkait aspek moral dalam proses pencalonan tersebut.
Mahfud menilai bahwa meskipun secara hukum formal segala sesuatunya telah terlewati, namun terdapat 'cacat moral' yang menyertai langkah Gibran menuju kursi wakil presiden. Hal ini merujuk pada perdebatan panjang mengenai etika politik yang terjadi selama proses penetapan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Kritik yang disampaikan Mahfud MD ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem demokrasi, kepatuhan terhadap aturan hukum tertulis seringkali tidak cukup jika tidak dibarengi dengan standar etika politik yang tinggi. Baginya, pemisahan antara keabsahan konstitusional dan kelayakan moral menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam kepemimpinan nasional.
Persoalan etika politik di Indonesia memang sering menjadi sorotan, terutama ketika berkaitan dengan keputusan lembaga tinggi negara yang berdampak pada syarat pencalonan pemimpin. Perdebatan mengenai integritas dan moralitas dalam politik menjadi krusial karena hal tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta legitimasi moral seorang pemimpin di mata rakyat.






