Nasional

Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Tangani Persoalan Ijazah Gibran

Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Tangani Persoalan Ijazah Gibran

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi isu mengenai keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menegaskan bahwa MK secara konstitusional tidak memiliki mandat untuk memeriksa atau mengadili persoalan yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan seseorang.

Menurut Mahfud, ranah pemeriksaan ijazah berada di luar kompetensi MK. Hal ini dikarenakan MK memiliki tugas spesifik dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Oleh karena itu, gugatan atau tuntutan yang meminta MK untuk mengurus masalah ijazah dianggap tidak tepat secara prosedur hukum.

Kendati demikian, Mahfud memberikan catatan mengenai peran hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, seorang hakim konstitusi tetap memiliki ruang untuk melakukan terobosan hukum. Hal ini dapat dilakukan apabila hakim menemukan adanya kekosongan aturan yang menghambat tercapainya keadilan dalam suatu perkara.

Terobosan hukum tersebut dimaksudkan agar hukum tidak menjadi kaku dan tetap mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat, selama hal itu dilakukan dalam koridor kewenangan yang ada. Namun, untuk kasus spesifik mengenai ijazah, Mahfud tetap pada pendiriannya bahwa hal tersebut bukan merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang didirikan pasca-reformasi dengan tujuan utama menjaga konstitusi (guardian of the constitution). MK berperan krusial dalam memastikan bahwa tidak ada produk undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

#Mahfud MD#Mahkamah Konstitusi#Gibran Rakabuming#Hukum#Konstitusi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang Tangani Persoalan Ijazah Gibran | Portal Solusindo