Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan yang diajukan oleh tim hukum pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut sebelumnya meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Hukum hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa kehadiran kedua tokoh tersebut tidak dipandang perlu untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Sebagai alternatif, MK mengarahkan agar keterangan yang dibutuhkan dapat diperoleh melalui pemberi keterangan lain atau saksi yang lebih relevan dengan substansi permasalahan yang diajukan oleh para pemohon.
Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan bukti dan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2024. MK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja pihak yang perlu dipanggil sebagai saksi atau ahli guna memastikan persidangan berjalan efektif dan efisien tanpa mengabaikan hak-hak hukum para pihak yang bersengketa.
Penolakan ini menegaskan bahwa hakim memiliki diskresi dalam menyaring bukti dan keterangan yang dianggap memiliki nilai pembuktian kuat. Dengan demikian, fokus persidangan akan tetap tertuju pada dokumen dan keterangan saksi yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk memutus perkara sengketa hasil pemilihan presiden tersebut.






