Nasional

Menaker Yassierli Pastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh

Menaker Yassierli Pastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengedepankan kepentingan para pekerja. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru atau sekadar formalitas, melainkan melalui kajian yang mendalam.

Dalam prosesnya, pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan seluruh aspirasi dari kalangan buruh dan pekerja terserap dengan maksimal. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kerja di Indonesia, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dalam dunia usaha.

Menaker Yassierli menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, legislatif, dan perwakilan pekerja. Hal ini dilakukan agar RUU tersebut tidak menjadi aturan yang lemah atau 'masuk angin', melainkan menjadi payung hukum yang kokoh dan relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini. Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan investasi di tanah air.

Upaya penguatan regulasi ketenagakerjaan ini menjadi krusial mengingat kompleksitas tantangan dunia kerja saat ini, mulai dari isu upah minimum, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja lepas. Dengan melibatkan berbagai pihak sejak tahap perencanaan, diharapkan potensi konflik industrial di masa depan dapat diminimalisir melalui aturan yang disepakati bersama.

#Ketenagakerjaan#RUU Pelindungan Pekerja#Kementerian Ketenagakerjaan#Hak Buruh#Regulasi Pemerintah

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →