Nasional

Mendagri Tegaskan Agen Bansos Dilarang Pungut Biaya dari Masyarakat

Mendagri Tegaskan Agen Bansos Dilarang Pungut Biaya dari Masyarakat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada seluruh agen perlindungan sosial terkait proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos). Ia menegaskan bahwa para petugas atau agen yang terlibat dalam proses tersebut dilarang keras meminta atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari warga.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pembaruan data penerima manfaat berjalan secara transparan dan tanpa beban finansial bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memang berhak menerima bantuan pemerintah. Tito menekankan bahwa layanan pemutakhiran data merupakan bagian dari kewajiban administratif yang harus diberikan secara gratis kepada warga.

Lebih lanjut, Mendagri mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar dalam penyaluran atau pembaruan data bansos merupakan pelanggaran serius. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum agen di lapangan yang mungkin memanfaatkan kondisi ekonomi warga untuk keuntungan pribadi.

Dengan adanya peringatan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat melaporkan segala bentuk intimidasi atau permintaan uang yang dilakukan oleh oknum agen saat proses pendataan berlangsung. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terhambat oleh praktik pungutan liar yang merugikan rakyat kecil.

Program bantuan sosial merupakan salah satu instrumen utama pemerintah Indonesia dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial. Program ini biasanya mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari bantuan pangan nontunai hingga bantuan tunai bersyarat, yang dikelola oleh kementerian terkait untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.

#Bansos#Tito Karnavian#Kemendagri#Bantuan Sosial#Pungli

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Mendagri Tegaskan Agen Bansos Dilarang Pungut Biaya dari Masyarakat | Portal Solusindo