PORTALSOLUSINDO
Nasional

Meski Ditolak 37 Lembaga, MUI Tetap Siapkan Naskah Akademik RUU Pemidanaan Pelaku LGBT

Oleh: Andi PratamaMinggu, 28 Juni 2026 pukul 09.44
Meski Ditolak 37 Lembaga, MUI Tetap Siapkan Naskah Akademik RUU Pemidanaan Pelaku LGBT
[Iklan AdSense 728x90]

Meski Ditolak 37 Lembaga, MUI Tetap Siapkan Naskah Akademik RUU Pemidanaan Pelaku LGBT

Jakarta, Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap melanjutkan persiapan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemidanaan Pelaku LGBT meskipun mendapatkan penolakan dari 37 lembaga, termasuk organisasi masyarakat sipil dan beberapa komunitas LGBTQ+.

Ketua MUI, KH Miftachul Achmad, mengungkapkan bahwa MUI berpandangan perlunya regulasi yang jelas terkait perilaku LGBT di Indonesia. "Ini adalah upaya untuk menjaga moral dan norma-norma yang berlaku di masyarakat kita," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari Kamis (5/10/2023).

Menurut KH Miftachul, MUI berkomitmen untuk menyusun naskah akademik RUU ini sebagai landasan hukum yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Dalam penyusunannya, MUI mengaku akan melibatkan para ahli hukum dan tokoh masyarakat.

Tanggapan Beragam dari Masyarakat

Penolakan dari 37 lembaga tersebut direspons beragam oleh masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah MUI dengan menilai bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai agama dan budaya asli Indonesia.

  • "Saya setuju dengan MUI, kita perlu ada aturan untuk menjaga moralitas bangsa," kata salah seorang warga, Ahmad.
  • Sementara itu, beberapa aktivis hak asasi manusia menilai bahwa RUU ini justru akan menambah stigma dan diskriminasi terhadap komunitas LGBT.

"RUU ini bisa menjadi alat untuk menindas kelompok yang sudah rentan, kami akan terus menolak dan mengadvokasi hak-hak kami," ungkap seorang aktivis, Maria.

Pandangan Hukum dan Etika

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa pengaturan terkait LGBT di Indonesia harus berhati-hati agar tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Pendapat ini menjadi penting karena Indonesia sebagai negara demokrasi seharusnya menjunjung tinggi keberagaman dan kebebasan berpendapat.

"Ada kekhawatiran bahwa pasal-pasal dalam RUU ini bisa bertentangan dengan konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia," ungkap seorang profesor hukum dari Universitas Indonesia.

Prospek RUU dan Perbincangan Selanjutnya

Sekarang, naskah akademik RUU Pemidanaan Pelaku LGBT ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat. MUI berharap RUU tersebut dapat dibahas di tingkat legislatif setelah naskah akademik selesai. Proses diskusi dan lobi di forum-forum legislatif diharapkan dapat dilakukan secara terbuka agar semua pihak dapat memberikan pendapatnya.

Walaupun kontroversi RUU ini terus berlanjut, MUI tetap optimis dapat meraih dukungan yang lebih luas dari masyarakat untuk program ini. "Kami ingin mendengar banyak suara, dan RUU ini akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," tutup KH Miftachul.

Disclaimer: Penggunaan teknologi AI pada artikel ini ditujukan semata-mata untuk penyempurnaan redaksional.