Nasional

MK Putuskan Tak Hadirkan Gibran Rakabuming dan Menkum dalam Sidang PHPU

MK Putuskan Tak Hadirkan Gibran Rakabuming dan Menkum dalam Sidang PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan dari pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang meminta kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Hukum (Menkum) dalam rangkaian persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan relevansi kehadiran kedua sosok tersebut dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. Pihak MK menilai bahwa kehadiran Wakil Presiden dan Menteri Hukum tidak menjadi keharusan dalam sidang kali ini, sehingga permintaan pemohon untuk memanggil mereka sebagai saksi atau pemberi keterangan tidak dikabulkan.

Sebagai alternatif untuk tetap menggali informasi dan fakta yang diperlukan dalam persidangan, MK memutuskan untuk mengganti kehadiran kedua pejabat tersebut dengan pemberi keterangan lain. Langkah ini diambil guna memastikan proses persidangan tetap berjalan efektif dan efisien tanpa mengurangi esensi dari pencarian kebenaran materiil atas sengketa hasil pemilihan presiden tersebut.

Penolakan ini menegaskan bahwa MK memiliki wewenang penuh dalam menentukan siapa saja pihak yang perlu hadir memberikan keterangan di persidangan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Fokus utama persidangan tetap tertuju pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap paling relevan dengan pokok permasalahan yang diajukan oleh pemohon.

#Mahkamah Konstitusi#PHPU#Pilpres 2024#Gibran Rakabuming#Hukum Indonesia

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →