Mohammad Anugerah Pratama, putra dari politikus senior Ahmad Ali, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari Partai NasDem. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada posisi politiknya di internal partai, tetapi juga menyebabkan ia melepaskan jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Palu kini tengah berjalan. Mekanisme PAW merupakan prosedur standar dalam sistem legislatif Indonesia untuk mengganti anggota DPRD yang berhenti karena alasan tertentu, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Langkah pengunduran diri ini menandai perubahan posisi politik Anugerah Pratama di wilayah Sulawesi Tengah. Meskipun ia merupakan putra dari tokoh penting di Partai NasDem, keputusan untuk mundur dari jabatan publik menunjukkan adanya dinamika internal maupun personal yang melatarbelakangi langkah tersebut. Kini, perhatian tertuju pada siapa yang akan menggantikan posisinya guna memastikan fungsi pengawasan dan legislasi di Kota Palu tetap berjalan optimal.
Proses administrasi terkait PAW ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melibatkan koordinasi antara partai pengusung, lembaga legislatif, dan pemerintah daerah setempat untuk menentukan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilihan umum sebelumnya.






