Nasional

Muhammadiyah Dorong Label Non-Halal untuk Produk Rokok dan Vape

Muhammadiyah Dorong Label Non-Halal untuk Produk Rokok dan Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melakukan pertemuan strategis dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah agar mewajibkan pencantuman label non-halal pada produk rokok konvensional maupun rokok elektrik atau vape.

Pihak Muhammadiyah menilai bahwa kejelasan status kehalalan produk tembakau sangat penting bagi konsumen Muslim. Langkah ini dipandang sebagai bentuk transparansi informasi produk yang dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan konsumsi berdasarkan keyakinan agama mereka. Selain itu, dorongan ini berkaitan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok dan vape.

Menanggapi desakan tersebut, BPJPH menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji regulasi terkait jaminan produk halal yang berlaku saat ini. Penentuan label halal atau non-halal pada produk tembakau memerlukan analisis mendalam, baik dari sisi bahan baku yang digunakan maupun proses produksinya. Koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi kunci dalam menetapkan fatwa atau keputusan mengenai status halal produk tersebut.

Sementara itu, MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif. Penilaian terhadap rokok dan vape tidak hanya dilihat dari aspek bahan, tetapi juga dari dampak kesehatan yang ditimbulkan. Diskusi mengenai label non-halal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keagamaan bagi pengguna produk tembakau di Indonesia.

#Muhammadiyah#BPJPH#MUI#Rokok Elektrik#Produk Halal#Kesehatan

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →