Partai NasDem secara resmi mengusulkan agar pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dilaksanakan secara terpisah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk periode 2029 mendatang. Usulan ini muncul sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem pemilu serentak yang selama ini diterapkan di Indonesia.
Menurut pihak NasDem, pemisahan kedua agenda pemilihan tersebut dinilai perlu untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu serta memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Dengan memisahkan jadwal pemilihan, diharapkan beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat lapangan dapat berkurang, sehingga potensi kendala teknis maupun risiko kelelahan petugas dapat diminimalisir.
Kagiatan politik ini ternyata tidak hanya didorong oleh NasDem. Wacana mengenai pemisahan Pileg dan Pilpres ini juga mendapatkan dukungan dari partai politik lain, salah satunya adalah Partai Golkar. Dukungan ini mengindikasikan adanya kesamaan persepsi di antara beberapa kekuatan politik mengenai urgensi penataan ulang mekanisme pemilu demi kualitas demokrasi yang lebih baik.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan regulasi pemilu yang baru. Pemisahan jadwal pemilihan diprediksi akan memberikan ruang lebih luas bagi para kandidat presiden maupun calon legislatif untuk mengkampanyekan visi dan misi mereka secara lebih spesifik tanpa harus saling tumpang tindih dalam satu momentum waktu yang bersamaan.
Sistem pemilu serentak di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 2019 dengan tujuan utama untuk menciptakan efisiensi anggaran dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, sistem ini seringkali menuai kritik karena kompleksitas administrasinya yang sangat tinggi serta beban kerja petugas KPPS yang sangat berat, yang bahkan sempat menyebabkan jatuhnya korban jiwa pada pemilu sebelumnya.






