Ekonomi

OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Pengambilalihan Saham BEI oleh Danantara

OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Pengambilalihan Saham BEI oleh Danantara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait isu mengenai rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK memastikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang masuk terkait rencana pembelian atau pengambilalihan saham BEI dalam jumlah besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pengajuan dari pihak mana pun yang berniat memiliki saham BEI di atas ambang batas 5 persen. Hal ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang mengenai keterlibatan Badan Pengelola Investasi Danantara dalam rencana pembelian 40,12 persen saham bursa tersebut.

Menurut regulasi yang berlaku, setiap perubahan kepemilikan saham dalam jumlah signifikan pada lembaga jasa keuangan atau infrastruktur pasar modal wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta memastikan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Klarifikasi ini penting untuk meredam spekulasi pasar yang dapat mempengaruhi sentimen investor. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi setiap pergerakan kepemilikan aset strategis di sektor keuangan guna menjamin bahwa operasional bursa tetap berjalan independen dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

#OJK#Bursa Efek Indonesia#Danantara#Pasar Modal#Saham

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →