Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan strategis kepada seluruh lembaga perbankan terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Meskipun AI menawarkan berbagai efisiensi operasional, OJK menekankan bahwa penerapan teknologi ini harus dibarengi dengan mitigasi risiko yang komprehensif agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Dalam arahannya, OJK menggarisbawahi tiga aspek krusial yang wajib dipersiapkan oleh perbankan. Pertama adalah penguatan tata kelola. Perbankan diminta untuk memiliki kerangka kerja yang jelas dalam mengadopsi AI, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan oleh sistem otomatis tetap berada dalam koridor regulasi dan etika bisnis yang berlaku.
Aspek kedua yang menjadi sorotan adalah pengawasan yang ketat. OJK mengingatkan bahwa ketergantungan pada AI tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol manusia. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mendeteksi potensi kesalahan sistem atau bias algoritma yang dapat merugikan nasabah maupun institusi perbankan itu sendiri.
Terakhir, OJK menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM). Transformasi digital melalui AI menuntut peningkatan kompetensi karyawan agar mampu mengoperasikan dan mengawasi teknologi tersebut secara tepat. Dengan SDM yang kompeten, penerapan AI diharapkan dapat berjalan secara akuntabel dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi.
Langkah antisipasi ini diambil guna memastikan bahwa inovasi teknologi di sektor keuangan tidak mengabaikan aspek keamanan data dan perlindungan konsumen. OJK berharap perbankan tidak hanya mengejar kecanggihan teknologi, tetapi juga memprioritaskan manajemen risiko yang terukur dalam setiap tahap implementasinya.





