Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman, mengungkap adanya praktik penyalahgunaan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Berdasarkan hasil temuan terbaru, terungkap bahwa sejumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut menikmati fasilitas hunian yang jauh dari standar sel tahanan pada umumnya.
Kondisi hunian bagi narapidana tertentu tersebut dinilai sangat mewah dan menyerupai kamar hotel. Tidak hanya sekadar tempat tidur yang layak, fasilitas pendukung di dalam area hunian tersebut juga tergolong tidak wajar untuk sebuah lembaga pemasyarakatan. Beberapa fasilitas yang ditemukan antara lain adalah area pusat kebugaran (gym) serta lapangan minigolf yang tersedia untuk digunakan oleh para penghuninya.
Selain fasilitas bangunan dan olahraga, Ombudsman juga menemukan adanya kepemilikan kendaraan berupa mobil di dalam area Lapas Cibinong. Keberadaan barang-barang mewah ini menjadi sorotan tajam karena dianggap mencederai prinsip keadilan dan fungsi utama dari lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan.
Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai pengawasan internal di Lapas Cibinong serta bagaimana fasilitas-fasilitas mewah tersebut bisa masuk dan dikelola di dalam area yang seharusnya dijaga ketat. Pihak Ombudsman menegaskan bahwa pemberian keistimewaan bagi narapidana tertentu merupakan bentuk pelanggaran prosedur dan standar pelayanan publik yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Secara umum, isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana di Indonesia seringkali menjadi sorotan publik dan kritik terhadap sistem manajemen penjara. Hal ini biasanya dikaitkan dengan isu korupsi dan praktik suap di dalam lapas, di mana narapidana yang memiliki kemampuan finansial tinggi dapat 'membeli' kenyamanan hidup mereka selama masa tahanan, yang pada akhirnya menciptakan ketimpangan sosial di dalam lembaga pembinaan.






