Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI), memberikan sorotan tajam terhadap kondisi fasilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Muncul dugaan kuat bahwa salah satu terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, mendapatkan perlakuan istimewa berupa hunian dengan fasilitas premium di dalam penjara tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mencermati adanya indikasi ketimpangan fasilitas yang diterima oleh narapidana di Lapas Cibinong. Menurut Syafrida, terdapat dugaan bahwa Jimmy Masrin menempati sebuah rumah mewah yang tidak sesuai dengan standar fasilitas umum bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Temuan awal ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong serta kepatuhan terhadap regulasi pemasyarakatan yang berlaku. Fasilitas premium di dalam lapas seringkali menjadi isu sensitif karena dianggap mencederai prinsip keadilan bagi seluruh narapidana tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Ombudsman menekankan pentingnya transparansi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pemberian fasilitas tersebut. Hal ini menjadi krusial guna menjamin bahwa fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tidak terjadi diskriminasi layanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Isu mengenai fasilitas mewah bagi narapidana korupsi di Indonesia bukan merupakan hal baru dan kerap menjadi sorotan publik serta lembaga pengawas. Secara umum, Lapas di Indonesia sering menghadapi tantangan berupa kelebihan kapasitas (overcapacity) serta tuntutan untuk menghapus praktik gratifikasi yang memungkinkan narapidana kelas atas mendapatkan akses kenyamanan lebih dibandingkan narapidana lainnya.






