Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan terkait penyalahgunaan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, diduga terdapat fasilitas mewah yang disediakan bagi narapidana tertentu, yang mengindikasikan adanya ketimpangan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam hal ini, Ombudsman mencurigai bahwa salah satu terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, pernah menempati fasilitas mewah yang tersedia di Lapas Cibinong. Temuan ini muncul setelah adanya laporan mengenai kondisi sel atau ruang tahanan yang tidak sesuai dengan standar fasilitas umum bagi narapidana, melainkan menyerupai akomodasi eksklusif.
Kondisi ini memicu perhatian serius karena prinsip dasar pemasyarakatan seharusnya memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh warga binaan tanpa memandang status sosial maupun latar belakang kasus hukum yang menjerat mereka. Adanya fasilitas mewah bagi narapidana tertentu dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan lapas.
Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap manajemen internal Lapas Kelas IIA Cibinong agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Transparansi dalam pengelolaan sarana dan prasarana di dalam lapas menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa tidak ada lagi hak istimewa yang diberikan kepada narapidana, terutama mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Secara umum, isu mengenai 'sel mewah' di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir. Fenomena ini sering kali dikaitkan dengan praktik gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas lapas. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan pengawasan internal guna menghapus praktik diskriminasi fasilitas di dalam lapas demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih dan berintegritas.






