Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana untuk segera menyampaikan sejumlah saran perbaikan terkait pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menegaskan bahwa lembaganya tengah menyiapkan poin-poin rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Imipas. Fokus utama dari saran tersebut adalah untuk meningkatkan standar pelayanan dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya ini dipandang perlu mengingat berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh sistem pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari masalah kapasitas hingga kualitas layanan dasar di dalam lapas. Dengan adanya koordinasi langsung antara Ombudsman dan kementerian terkait, diharapkan terjadi langkah konkret dalam membenahi tata kelola lapas agar lebih humanis dan efektif.
Ombudsman menekankan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk dukungan agar kementerian yang baru terbentuk dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Syafrida menambahkan bahwa efektivitas pelayanan publik di lapas menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hak asasi manusia bagi para tahanan dan narapidana.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memantau penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Dalam konteks pemasyarakatan, pengawasan ketat diperlukan guna mencegah terjadinya maladminstrasi serta memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak selama menjalani masa hukuman.






