Komisi Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Senin, 23 September 2026. Kunjungan mendadak ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik dan penegakan aturan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam sidak tersebut, Boni Hargens dari Ombudsman RI memberikan perhatian khusus terhadap temuan adanya fasilitas mewah yang dijuluki sebagai 'Kamar Sultan'. Keberadaan fasilitas yang tidak standar bagi narapidana ini dianggap mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, di mana seharusnya seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang seragam sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Boni Hargens menekankan bahwa fenomena 'Kamar Sultan' bukan sekadar masalah fasilitas fisik, melainkan menjadi indikasi adanya persoalan integritas dalam sistem pemidanaan. Ia menilai bahwa jika narapidana tertentu dapat mengakses kemewahan di dalam penjara, hal tersebut mencerminkan adanya celah dalam pengawasan dan potensi pelanggaran etika oleh oknum petugas.
Ombudsman menegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan adalah untuk membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, bukan menjadi tempat di mana hak istimewa dapat dibeli atau diperoleh melalui jalur tidak resmi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.






