Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan adanya dugaan pemberian fasilitas istimewa kepada terpidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Temuan ini terungkap setelah anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan langsung, ORI mengonfirmasi bahwa Jimmy Masrin diduga menempati fasilitas yang tergolong mewah dan tidak sesuai dengan standar umum hunian bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi ini menjadi sorotan serius karena berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum, di mana setiap terpidana seharusnya mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang sama tanpa adanya diskriminasi, terlepas dari latar belakang sosial maupun ekonomi mereka.
ORI menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas dalam memberikan kemudahan bagi narapidana tertentu. Dugaan pemberian fasilitas mewah ini kini menjadi perhatian ORI guna memastikan penegakan aturan disiplin di dalam Lapas Cibinong berjalan sebagaimana mestinya.
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia secara umum berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Isu mengenai 'sel mewah' atau fasilitas istimewa bagi narapidana korupsi seringkali menjadi polemik publik karena dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal ini mendorong pengawasan yang lebih ketat dari lembaga eksternal seperti Ombudsman untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan nasional.






